Baharkam Promoter! – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, menjadi pembicara dalam Konferensi Industri Jasa Pengamanan Nasional (Kipnas) 2018, yang dihelat di Bandung, Jawa Barat, Senin, 11 Desember 2018.
Pada konferensi yang digelar oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) ini, Kabaharkam Polri membahas tentang kebijakan/regulasi Polri dalam upaya pemuliaan profesi Satuan Pengamanan (Satpam) sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.
Komjen Pol Moechgiyarto mengungkapkan, pada dasarnya setiap perusahaan memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan di lingkungan tempat kerjanya masing-masing.
“Pimpinan atau otoritas perusahaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan terhadap perusahaan berdasarkan prinsip pengamanan internal. Dalam konteks ini adalah pimpinan atau otoritas perusahaan dan BUJP diharapkan mampu memberdayakan dan memuliakan profesi Satpam secara optimal dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat kerjanya masing-masing,” katanya.
Dalam ketentuan peraturan pelaksanaan atas Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menjadi landasan terbentuknya Satpam, ditegaskan bahwa Satpam merupakan bagian dari Pam Swakarsa yang bertugas sebagai pengemban fungsi kepolisian yang memiliki kewenangan non-yustisial terbatas untuk melakukan:
1. Deteksi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat kerjanya;
2. Pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan tempat kerjanya; dan
3. Tindakan pertama di tempat kejadian perkara, selanjutnya diserahkan kepada pejabat yang berwenang.
“Terwujudnya keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat kerja merupakan modal berharga untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif, guna mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional dan mempunyai peran penting dalam mendukung terselenggaranya pembangunan nasional,” ungkap Komjen Pol Moechgiyarto.
Namun demikian, Kabaharkam Polri menyadari, kenyataan menunjukkan bahwa profesionalisme anggota Satpam dan pemuliaan profesi Satpam belum optimal dilakukan, karena masih ditemukan berbagai permasalahan yang menjadi hambatan, antara lain:
1. Anggota Satpam bertugas tanpa memiliki KTA sebagai tanda yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan.
2. Anggota Satpam tidak memiliki kepastian tentang peningkatan kesejahteraan sehingga tidak ada bedanya penggajian bagi anggota Satpam yang baru masuk dengan anggota Satpam yang sudah lama memgabdi.
3. Anggota Satpam masih dianggap sebagai karyawan/buruh pada perusahaan tertentu.
4. Anggota Satpam tidak memiliki kepastian jenjang karier yang jelas.
5. Rekrutmen anggota Satpam yang dilaksanakan secara sembarangan atau asal-asalan.
Terkait hal tersebut, lanjut Kabaharkam Polri, pihaknya telah melakukan analisa dan evaluasi.
“Disimpulkan bahwa ternyata terdapat tumpang tindih kewenangan internal Polri dalam pembinaan teknis terhadap profesi Satpam yang dilakukan antara Ditpamobvit dan Ditbinmas Baharkam Polri,” kata Komjen Pol Moechgiyarto mengungkap hasil Anev.
Oleh karena itu, kemudian dibentuk Tim Pokja untuk menyusun dan merevisi regulasi yang ada dengan regulasi yang baru. Yakni:
1. Perkap No 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah diganti menjadi Rancangan Perpol tentang Sistem Pengamanan Swakarsa.
2. Perkap No 13/2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Obyek Tertentu dilakukan revisi menjadi Rancangan Perpol tentang Perubahan Perkap No 13/2017.
3. Menyusun Peraturan Kabaharkam Polri yang merupakan pendelegasian kewenangan dari Rancangan Perpol.
“Rancangan Perpol dan Perkaba yang terkait dengan Pamswakarsa disusun agar dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi profesionalisme anggota Satpam serta pemuliaan profesi Satpam,” tegas Komjen Pol Moechgiyarto.
[AKP Bambang AS]