Baharkam Promoter! – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, memberikan arahan dalam rangka Klarifikasi Kegiatan Kepolisian Cegah Tindak Pidana dan Gangguan Kamtibmas Baharkam Polri, bertempat di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis, 13 Desember 2018.
Dalam kesempatan ini, Kabaharkam Polri didampingi oleh Karobinopsnal Brigjen Pol Drs Eddy S Tambunan MSi, dan Kombes Pol Yacobus Sukirno sebagai Ketua Tim Klatifikasi Kegiatan Cegah Tindak Pidana dan Gangguan Kamtibmas. Turut hadir Kapolda Sumsel, Wakapolda Sumsel, dan Pejabat Utama Polda Sumsel.
Dalam arahannya, Kabaharkam Polri kembali mengingatkan kepada jajarannya agar mempedomani prinsip-prinsip operasional Polri, yakni:
1. Mengutamakan Pencegahan
Suatu sikap/pandangan yang dilandasi pemikiran bahwa pencegahan lebih baik daripada pemberantasan/penindakan.
2. Keterpaduan
Penyelenggaraan tugas operasional Polri didasarkan pada pertimbangan bahwa masalah pembinaan Kamtibmas akan melibatkan pihak yang terkait dengan berbagai kepentingan dan kewenangannya.
3. Efektif & Efisien
Upaya pencapaian keberhasilan dalam pelaksanaan tugas operasional Polri harus mempertimbangkan adanya keseimbangan yang wajar antara hasil dengan upaya dan sarana yang digunakan.
4. Ofensif
Pelaksanaan tugas operasional Polri tidak menunggu munculnya sasaran yang akan dihadapi, akan tetapi secara aktif berusaha untuk menemukan permasalahan yang akan dijadikan sasaran.
Selain itu, dijelaskan pula tentang tahapan-tahapan strategi Baharkam Polri, mulai tahap pengondosian, polisionil (penyelesaian masalah), partnership, hingga tahap menghadapi konflik sosial eskalasi tinggi.
[AKP Bambang AS]