Baharkam Promoter! – Dampak ekonomi akibat pandemi virus Corona baru (Covid-19) dirasakan berbeda-beda bagi setiap orang. Bagi sebagian orang yang berpendapatan harian seperti pedagang kecil, tenaga harian lepas, tukang ojek, tukang parkir, dan buruh, dampaknya lebih langsung terasa. Bagi sebagian lain mungkin tidak begitu terasa karena pendapatan masih mengalir seperti biasa.
Oleh karena itu, untuk mengurangi beban mereka yang terdampak langsung, Kabaharkam Polri sekaligus Kaopsus Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, berharap semua elemen masyarakat dapat bahu-membahu saling menolong.
Sejauh ini, menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Kapolri Jenderal Pol Drs Idham Azis MSi, juga sudah mengimbau agar seluruh jajaran Polri dan masyarakat yang tidak terdampak secara langsung untuk bahu-membahu membantu masyarakat yang terdampak ekonominya secara langsung.
“Di beberapa daerah sudah mulai berjalan secara inisiatif. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Saya yakin dan percaya, DNA yang diwariskan nenek moyang kita adalah tolong-menolong. Mari sama-sama kita bahu-membahu membantu masyarakat yang terdampak karena setiap daerah berbeda ketahanan ekonominya,” kata Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Minggu, 5 April 2020.
Pemerintah pusat telah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya persebaran Covid-19. PSBB ini tentu berisiko mengganggu kegiatan ekonomi lebih besar lagi dibanding pembatasan jarak sosial (social distancing) atau pembatasan jarak fisik (physical distancing) yang diterapkan sebelumnya.
Secara aturan, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, disebutkan ketika suatu daerah ditetapkan statusnya menjadi PSBB maka pemerintah harus menyiapkan social safety net (jaring pengaman sosial) dengan mendata seluruh masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
“Tentu ini membutuhkan proses. PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Kepres Nomor 11 Tahun 2020 ini untuk menjaga keselarasan penanganan, baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 lebih efektif. Penetapan PSBB ini juga tidak bisa sembarangan, ada mekanismenya, dari ajuan pemerintah daerah, rekomendasi BNPB, sampai ditetapkan statusnya oleh Kemenkes,” ungkap jenderal bintang tiga itu.
Kabaharkam Polri mengimbau masyarakat agar mematuhi imbauan dan disiplin melaksanakan kebijakan yang telah diterapkan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19.
“Tetap jaga kesehatan dan kebersihan, konsumsi vitamin atau herbal, berolahraga, serta tetap semangat. Tak lupa kita senantiasa berdoa meminta tolong kepada Allah SWT agar pandemi ini segera berakhir. Tetap waspada dan jangan panik karena kepanikan adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah awal kesembuhan,” imbau Komjen Pol Agus Andrianto sembari mengutip pesan yang diasosiasikan kepada dokter Muslim ternama, Ibnu Sina.
[AKP Bambang AS]