Baharkam Promoter! – Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, menegaskan ada delapan langkah yang harus dilaksanakan jajaran kepolisian dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas selama pandemi COVID-19.
Menurut Kabaharkam Polri, kedelapan langkah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1183/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani oleh Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19.
Kabaharkam Polri menilai langkah-langkah mitigasi atau antisipasi gangguan kamtibmas tersebut harus berjalan optimal. Ia memberi contoh, langkah mitigasi tidak bisa lepas dari keakuratan dan kerapian data. Karena, menurutnya, data yang tidak akurat dapat menyebabkan terjadinya masalah baru akibat gangguan kamtibmas.
Komjen Pol Agus Andrianto mengakui, saat ini masih berantakannya data terkait penerimaan bantuan pemerintah menjadi salah satu permasalahan. Jika tidak tertangani dengan baik, ia khawatir ini akan berdampak pada kecemburuan sosial. “Kan akibat tidak terdata, tidak mendapat bantuan, akhirnya mengambil jalan pintas berbuat kejahatan,” katanya di sela peninjauan dapur umum TNI-Polri di Jakarta, Rabu, 15 April 2020.
Oleh karena itu, Kabaharkam Polri mengingatkan pentingnya sinergitas yang kuat antar pemangku kepentingan agar pendataan dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, Kabaharkam Polri mengungkapkan, Kapolri sudah memerintahkan jajaran agar membentuk Satgas kecil untuk memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat khususnya masyarakat terdampak yang tidak tercover bantuan pemerintah baik itu pemerintah pusat atau pun daerah.
“Saya juga apresiasi setinggi-tingginya untuk masyarakat yang sampai saat ini terus bahu-membahu, bergotong-royong, tolong-menolong membantu saudara-saudarinya yang terdampak secara ekonomi,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
[AKP Bambang AS]