banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Kabaharkam Polri Jadi Pembicara dalam Workshop Hubungan Industrial dan Kesejahteraan SKK Migas

Kabaharkam Polri Jadi Pembicara dalam Workshop Hubungan Industrial dan Kesejahteraan SKK Migas

Baharkam Promoter! – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, menjadi pembicara di Workshop Hubungan Industrial dan Kesejahteraan, Rabu, 5 Desember 2018.

Workshop tersebut diselenggarakan oleh Kelompok Kerja 2 (KK2) SDM Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SKK Migas, 3-5 Desember 2018, bertempat di Hotel Courtyard Bandung, Jawa Barat.

Pada kesempatan itu, Kabaharkam Polri menyampaikan materi tentang Obyek Vital Nasional (Obvitnas), yang meliputi pengertian dan kategori Obvitnas, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di sekitar obvitnas, penanganan unjuk rasa dan mogok kerja di Obvitnas, usaha pencegahan unjuk rasa dan mogok kerja, serta sanksi atas pelanggaran mogok kerja, kegiatan anarkis, di Obvitnas.

Menurut Kabaharkam Polri, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Keppres RI Nomor 63 Tahun 2004, yang dimaksud dengan Obvitnas adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Namun demikian disebut Obvitnas bila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa Obvitnas bersifat strategis bila memenuhi salah satu, sebagian, atau keseluruhan ciri-ciri sebagai berikut:

1. Menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari;

2. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana kemanusiaan dan pembangunan;

3. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan kamunikasi secara nasional; dan/atau

4. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selain itu, berdasarkan sifat-sifat ancaman dan dampak keamanan tersebut, maka kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang memproduksi kebutuhan sehari-hari dan menyangkut hajat hidup orang banyak, dapat dikatakan Obvitnas sepanjang ditetapkan dengan keputusan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen terkait.

“Jika ancaman terhadap gangguan keamanan dan ketertiban pada Obvitnas tidak diantisipasi dan dikelola dengan baik, maka bila terjadi gangguan keamanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan berdampak terhadap sistem perekonomian nasional serta dapat juga berdampak terhadap stabilitas politik dan keamanan nasional,” kata Komjen Pol Moechgiyarto.

Oleh karena itu, kehadiran negara di dalam suatu Obvitnas sangat diperlukan. Ketentuan Keppres No 63/2004 juga mengatur negara bertanggung jawab atas keamanan Obvitnas dengan menghadirkan aparat keamanan, dalam hal ini Polri dan TNI diberi tugas untuk memberikan bantuan pengamanan terhadap Obvitnas guna menjamin kelancarab Obvitnas dari ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan kawasan/tempat kerjanya.

“Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obvitnas,” kata Komjen Pol Moechgiyarto mengutip bunyi Pasal 4 Ayat (2) Keppres No 63/2004.

Akan tetapi, prinsip dalam melaksanakan pengamanan Obvitnas dilakukan bersama-sama antara Polri dengan otoritas atau pengelola Obvitnas melalui kegiatan jasa pengamanan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan audit sistem manajemen pengamanan (SMP) berdasarkan kontrak kerja sama yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Sebagai informasi, workshop tersebut diikuti 100 peserta dari 30 KKKS yang meliputi pengurus serikat pekerja, manajemen lini di KKKS, pekerja yang menjalankan fungsi SDM, serta manajer di beberapa divisi SKK Migas.

Adapun Pejabat SKK Migas yang hadir di hari terakhir ini adalah Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Budi Arman; Vice President Bidang Pengendalian Pengadaan SKK Migas, Hery Margono; serta Industrial Relation Coordinator PHKT, Susiyani Nur Wulandari; Head of HR Services Petrogas (Basin) Ltd, Nine; dan Industrial Relation Manager Medco Natuna, Sunarto.

[AKP Bambang AS]