Baharkam Promoter! – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, kembali menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau menanggapi kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan pembebasan sekitar 30 ribu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui Program Asimilasi dan Integrasi.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, Polri hanya berwenang menangkap dan menahan seseorang yang masih dalam dugaan atau sudah melakukan tindak pidana sesuai aturan KUHP dan undang-undang yang berlaku. “Jadi terkait warga binaan yang sudah divonis, bukanlah ranah Polri,” katanya di Jakarta, Jumat, 3 April 2020.
Komjen Pol Agus Andrianto mengaku perlu menegaskan hal itu karena sebelumnya ada media online yang memuat berita tentang komentar pribadinya terkait kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah semakin meluasnya persebaran penyakit virus Corona baru (Covid-19).
Saat itu, Komjen Pol Agus Andrianto mengisahkan, ada wartawan yang mendekati dirinya bertanya tentang program asimilasi tersebut. “Saya bilang tidak kapasitas saya komentar mengenai itu. Saya ditanya pendapat pribadi, ya, saya sampaikan. Tapi saya minta untuk tidak dipublikasikan (off the record),” katanya.
Walau link berita yang memuat komentar pribadinya itu telah dihapus, Komjen Pol Agus Andrianto menyayangkan kejadian tersebut. Ia berharap hal itu tidak mengganggu tugasnya mengemban amanat memimpin badan yang bertanggung jawab atas terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
[AKP Bambang AS]