banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Kabar Gembira bagi Nasabah, Restrukturasi Polis Jiwasraya Mulai Aktif Pekan Depan

Kabar Gembira bagi Nasabah, Restrukturasi Polis Jiwasraya Mulai Aktif Pekan Depan

Penanusa.com – Program restrukturasi polis Jiwasraya sudah diumumkan dan mulai aktif pekan depan. Disampaikan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, pelaksanaan restrukturisasi polis Jiwasraya merupakan komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah guna menyelesaikan masalah keuangan yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.

“Pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya ini diputuskan setelah melalui sejumlah kajian dan melibatkan banyak unsur mulai dari pemerintah, manajemen baru, otoritas, hingga jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Selain itu juga dilibatkan sejumlah konsultan independen pada saat menyiapkan opsi-opsi yang akhirnya Program ini diputuskan oleh Pemerintah bersama jajaran DPR,” katanya di Jakarta seperti dikutib dari situs resmi BUMN, Jumat, 11 Desember 2020.

Baca juga: Pinjaman PEN Daerah Dapat Berperan Sebagai Pendorong Akselerasi Pemulihan Ekonomi

Demi menunjang pelaksanaan registrasi data, Tim Satgas Restrukturisasi Polis Jiwasraya pun telah menyiapkan 3 kanal registrasi data dengan rincian, sebagai berikut:

1. Pemegang Polis Pertanggungan Perorangan agar melakukan registrasi dengan menyampaikan nomor polis, nama pemegang polis, alamat korespondensi, nomor ponsel, dan email melalui microsite www.jiwasraya.co.id/restru atau WhatsApp polis ritel 0811 1465 031.

2. Pemegang Polis Bancassurance dapat menghubungi Bank Penjual di kota masing-masing atau menghubungi WhatsApp Polis Bancassurance 0811 8135 031.

3. Pemegang Polis Pertanggungan Kumpulan akan dihubungi secara langsung oleh Corporate Business Relationship Jiwasraya.

“Nomor-nomor yang tertera di atas dapat dihubungi setiap hari kerja mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Registrasi pun dapat dilaksanakan mulai tanggal 14 Desember 2020,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menengah, Angger P. Yuwono, berharap pelaksanaan program ini dapat diikuti oleh seluruh pemegang polis Jiwasraya. Program ini juga akan memberikan memberikan kepastian waktu terkait pengembalian dana bagi para pemegang polis.

“Kami berharap Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini dipahami sebagai itikad baik Pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya. Pun program ini merupakan implementasi dari UU Perasuransian, POJK 71 dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejak 2 tahun lalu telah disusun dengan cermat,” terang Angger.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil investigasi mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengumumkan kerugiannya sebesar Rp 16,81 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari kerugian yang disebabkan kesalahan pada investasi saham dan reksa dana. Kerugian terbesar ada pada instrumen investasi reksa dana.

“Kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun,” katanya.(*)