banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Kabareskrim Polri Jelaskan Alasan Tarik 3 Kasus MRS ke Mabes Polri

Kabareskrim Polri Jelaskan Alasan Tarik 3 Kasus MRS ke Mabes Polri

Penanusa.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan mulai hari ini, Senin, 21 Desember 2020, tiga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kawan-kawan yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat ditarik penyidikannya ke Mabes Polri.

“Jadi kemarin hari Jumat, tanggal 18 Desember, penyidik Bareskrim, penyidik Polda Metro Jaya dan Jawa Barat, telah melakukan gelar perkara. Kemudian di dalam gelar perkara tersebut kita memutuskan terkait dengan tiga kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Polri,” kata Komjen Pol Listyo Sigit dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin sore.

Ketiga kasus yang dimaksud adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya) serta kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan dugaan menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor (sebelumnya ditangani Polda Jabar).

Baca juga: Habib Rizieq Shalat Berjamaah Maghrib dengan Penyidik di Mushola Mapolda Metro jaya

“Kenapa? Karena kasus tersebut meliputi dua wilayah hukum, yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik, pelakunya hampir sama ataupun terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus kita tarik ke Bareskrim,” ungkap Komjen Pol Listyo Sigit menjelaskan alasannya.

Kabareskrim Polri juga menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut telah masuk pada tahap penyidikan (sidik) dan berjanji pihaknya akan sesegera mungkin menuntaskannya.

“Oleh karena itu, terkait dnegan kasus tersebut, mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kita tuntaskan,” tegasnya. (*)

Baca juga: Kabareskrim Polri: Kami Akan Terus Menjaga Transparansi