banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Polmas  

Kapolri Terbitkan Maklumat Antisipasi Klaster Baru COVID-19 di Pilkada 2020

Kapolri Terbitkan Maklumat Antisipasi Klaster Baru COVID-19 di Pilkada 2020

Penanusa.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Idham Azis, kembali menerbitkan Maklumat sebagai antisipasi meluasnya persebaran pandemi COVID-19.

Maklumat Kapolri kali ini bernomor Mak/3/IX/2020, berisi pedoman tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.

Maklumat yang ditandatangani langsung oleh Jenderal Pol Idham Azis pada tanggal 21 September 2020 ini dikeluarkan di tengah tahap persiapan Pilkada 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru persebaran COVID-19 di setiap tahapan Pilkada.

Demikian isi lengkap Maklumat Kapolri tersebut:

1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19;
b. penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;
d. setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Baca juga: Gara-gara “Salus Populi Suprema Lex Esto”, Kepuasan Publik terhadap Polri Meningkat