Penanusa.com – Maraknya kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan perdagangan gelap Narkoba lintas negara (transnasional) merupakan tantangan bagi segala bangsa di dunia.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Jajaran Tahun 2021, di Aula Rorenmin Bareskrim Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.
Rakernis yang diikuti para Dirnarkoba Polda seluruh Indonesia ini mengangkat tema “Peningkatan Profesionalisme Penyidik Tindak Pidana Narkoba Guna Mewujudkan Polri yang Presisi”.
Baca juga: Kasus Sersan Rusdi Ikut Dibahas Kala Kabareskrim Polri Terima Kunjungan Danpuspom TNI-AD |
Pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan darurat Narkoba. Oleh karena itu, menurut Komjen Pol Agus Andrianto, diperlukan sinergitas seluruh stakeholder dalam penanganan Narkoba dan rehabilitasi narapidana Narkoba.
“Prinsip kehati-hatian tetap harus dipegang. Pelaku Narkoba pasti akan membenturkan dengan instansi lain. Yang terpenting adalah etika, bagaimana penyidik di lapangan dapat lebih profesional menjadi penyidik yang Presisi, karena arti Presisi itu adalah pas, tidak boleh kurang dan lebih,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri sebagai pengingat bagi para penyidik Narkoba Polri yang bertugas di lapangan. “Jangan sampai kejadian di Malang terulang kembali. Perlu juga pengawasan pimpinan yang lebih intens terhadap praktik-praktik nakal penyidik Narkoba seperti permainan pasal dan mengurangi barang bukti dengan maksud untuk diarahkan tersangka ke pecandu Narkoba,” tegasnya.
Selain itu, Komjen Pol Agus Andrianto juga menekankan pentingnya rehabilitasi dalam penanganan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. “Spirit Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah menyelamatkan anak bangsa. Ke depan harus menjadi prioritas kita, pecandu wajib direhabilitasi,” katanya.
Jika rehabilitasi berjalan baik, jelas Komjen Pol Agus Andrianto, pemeliharaan dan perawatan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan yang sebagian besar adalah tahanan kasus Narkoba, yang memakan biaya hampir Rp2 triliun setiap tahunnya, dapat ditekan sehingga bisa dialihkan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dan membantu Pemerintah dalam penanganan COVID-19.
Setelah memberikan sambutan, Kabareskrim Polri juga memberikan penghargaan bagi beberapa pihak yang berjasa dalam penanganan Narkoba di Indonesia. Pengahargaan ini diberikan kepada: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Askolani; dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI, Reynhard SP Silitonga.
Selain itu, digelar juga konferensi pers pengungkapan kasus peredaran Narkoba jaringan Malaysia-Batam-Medan hasil hasil Operasi Dewa Ruci Tahun 2021 yang dipimpin Kepala BNN dan didampingi oleh Kabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pas, dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (*)