banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Polmas  

Komjen Pol Agus Andrianto Minta Para Kapolda Antisipasi Gerakan Massa Setelah Penahanan Habib Rizieq

Komjen Pol Agus Andrianto Minta Para Kapolda Antisipasi Gerakan Massa Setelah Penahanan Habib Rizieq

Penanusa.com – Sejumlah aksi protes terhadap kepolisian terjadi menyusul ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahannya pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS/Habib Rizieq), oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jaķarta Raya (Polda Metro Jaya).

Oleh karena itu, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, meminta kepada seluruh Kapolda untuk mengantisipasi pergerakan massa tersebut.

Ia mengingatkan bahwa Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, juga telah mengeluarkan telegram khusus untuk peningkatan keamanan. Dan sudah diberlakukan sanksi bagi Kapolda yang terbukti tidak mengindahkannya.

“Sudah ada contoh beberapa Kapolda dimutasi saat terjadi kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan. Arahan Bapak Kapolri sudah jelas dan tentu saja para Kapolda akan melaksanakan petunjuk dan arahan Bapak Kapolri,” kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya, Minggu, 13 Desember 2020.

Tak lama setelah Habib Rizieq ditahan, sejumlah massa menyerbu Polres Ciamis di Jawa Barat. Mereka meminta agar kepolisian segera membebaskan Habib Rizieq. Selain itu, ada pula aksi pelemparan bom molotov pada dua Pos Polisi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Baca juga: Habib Rizieq Shalat Berjamaah Maghrib dengan Penyidik di Mushola Mapolda Metro jaya

Menyoroti kerumunan yang terjadi di Polres Ciamis, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, “Menyampaikan pendapat dilakukan harus mematuhi protokol kesehatan mengingat pandemi COVID-19 di Indonesia sudah melampaui angka 6.000 yang terkonfirmasi positif per hari, yang meninggal sudah di atas 100 orang dalam beberapa hari berturut-turut.”

Lebih tegas, mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu pun meminta para Kapolda agar lebih berani dalam mengambil tindakan, terutama untuk kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum. “Prinsipnya, lebih bagus bertindak dan menuai risiko, daripada tidak, yang berdampak pada kecemasan di masyarakat,” katanya.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, tindakan pembiaran atas perbuatan melanggar hukum bisa menurunkan wibawa negara, yang muaranya mengancam keutuhan NKRI. “Negara tidak boleh ragu apalagi takut,” tegasnya. Apalagi, jika gerakan massa itu nyata-nyata membuat kerusakan yang merugikan negara, maka wajib bagi kepolisian untuk menindak.

“Kerusakan terhadap fasilitas umum yang dibangun dengan uang masyarakat dan segala bentuk perbuatan melawan hukum lainnya, negara ini ada aturan dan kami berkewajiban menegakkan aturan itu,” ungkapnya.

Baca juga: Kabaharkam Polri Beri Pembekalan di Apel Kasatwil 2020, Ini yang Disampaikan