banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

KP Baladewa Amankan Dua Kapal Ikan yang Dinakhodai WN Vietnam

KP Baladewa Amankan Dua Kapal Ikan yang Dinakhodai WN Vietnam

Baharkam Hebat – Kapal Polisi (KP) Baladewa – 8002 milik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan dua kapal asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Berawal dari patroli yang dilakukan di wilayah perairan Riau, perairan Kepulauan Riau, dan perairan Kalimantan Barat, Rabu (12-09-2018), KP Baladewa menemukan dua kapal ikan asing yang mencurigakan di perairan Laut Natuna Utara.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan didapat data sebagai berikut.

1. Nama kapal: BT92684
Jam tangkap: 03.00 WIB
Koordinat: 05.55’987″ N – 105.55’407″ E
Nahkoda: Phan Van Dinh Ann
Jumlah ABK: 10 orang
Alat tangkap: jaring troll
Muatan: ikan 6 ton
Warga negara: Vietnam
Bendera: Nihil
Dokumen: Nihil

2. Nama kapal: Song Huong (Assist)
Jam tangkap: 03.30 WIB
Koordinat: 05.56’352″ N – 106.00’866″E
Nahkoda: Nguyen Van Gian
Jumlah ABK: 2 orang
Muatan: Air bersih dan drum kosong
Warga negara: Vietnam
Bendera: Nihil
Dokumen: Nihil

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan subpasal 93 ayat (2 dan 4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Selanjutnya kapal ikan asing dikawal menuju Batam.

[AKP Bambang AS]