Baharkam Hebat! – Kapal Polisi (KP) Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia.
Keberhasilan itu diperoleh berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan pada hari Sabtu, tanggal 29 September 2018, pukul 22.00 WIB, di wilayah Jabi, perairan Kepulauan Riau.
KP Baladewa berhasil menggagalkan pengiriman TKI ilegal dari atas speedboad yang berisikan 19 calon TKI yang akan segera diberangkatkan dari dermaga berlokasikan di pinggiran hutan bakau wilayah Jabi menuju Malaysia.
Kemudian petugas mengamankan empat orang diduga tersangka dan barang bukti yang digunakan untuk mengurus kebutuhan TKI sebelum berangkat dan membantu proses pemberangkatan.
Kemudian, bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, personel KP Baladewa melakukan Gelar Perkara.
Dari hasil gelar perkara didapati data sebagai berikut:
1. Tersangka: 4 orang (Pengurus)
a. Su, 44 tahun, asal Batam
b. Ha, 39 tahun, asal Batam
c. Mu, 17 tahun, asal Batam
d. HM, 19 tahun, asal Batam
2. 19 orang TKI ilegal, laki laki semua, asal Lombok
3. Barang bukti:
– 1 unit speedboat mesin 200 pk
– 4 unit HP
– Uang tunai Rp1.110.000 dan 30 Ringgit Malaysia
– 1 tombak
– 1 golok
– 1 pisau
– 19 life jacket
– 2 unit sepeda motor (Yamaha Mio BP 4459 GA & Yamaha Vega BP 4126 ER)
Diduga melanggar:
A. Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP
Selanjutnya speedboad, tersangka, dan TKI illegal beserta barang bukti tersebut dibawa menuju Pelabuhan Batu Ampar guna proses lebih lanjut.
[AKP Bambang AS]