banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

KPK Tetapkan Pasutri Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Pasutri Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur Sebagai Tersangka

Penanusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istirnya Encek Unguria, selaku Ketua DPRD Kutai Timur, dalam dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Kamis, 2 Juli 2020.

KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, bersama sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur lainnya dan dua orang rekanan proyek.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya pada Jumat, 3 Juli 2020.

Ismunandar dan Encek, nama lain yang menjadi tersangka adalah Kepala Bappeda Kutai Timur, Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur, Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur, Aswandini, serta dua orang rekanan proyek, Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut keterangan KPK, pada 11 Juni 2020, Ismunandar diduga menerima Rp550 juta dari Aditya dan Rp2,1 miliar dari Dery melalui Suriansyah dan Musyaffa. Uang tersebut kemudian disetorkan Musyaffa ke beberapa rekening dan digunakan untuk membayar sejumlah keperluan Ismunandar. Aditya juga diduga sempat memberi uang THR untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswadini masing-masing sebesar Rp100 juta serta trasnfer ke rekening bank sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Baca juga: Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka