Penanusa.com – Kru Kapal Polisi (KP) Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri berhasil melakukan penangkapan tersangka pengedar narkoba jaringan Riau-Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan terhadap tersangka MI, 31 tahun, bertempat di Taman Ekowisata Mangrove Tanjung Beton, Indrapura, Riau, Kamis (14-06-2018) sekitar pukul 03.00 WIB.
Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik warna hijau yang diduga sebagai narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 8 kilogram.
Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan penanganannya lebih lanjut kepada Tim Dit IV Narkoba Bareskrim Polri. [AKP Bambang AS]