banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Laporan Dicabut, Kasus Cagub Sumbar Mulyadi Disetop

Laporan Dicabut, Kasus Cagub Sumbar Mulyadi Disetop

Penanusa.com – Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menimpa calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, ditutup. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

“Sudah (SP3), Jumat yang lalu, tanggal 11 Desember,” katanya dilansir situs resmi Humas Polri, Senin 14 Desember 2020.

Baca juga: Diduga Curi Start Kampanye, Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka

Pengeluaran SP3 ini dimabil setelah adanya pencabutan laporan dari pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu.

“Berawal dari surat permohonan pencabutan laporan yang disampaikan pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Mulyadi sebagai tersangka. Penetepan ini bermula dari laporan Maulana Bunggaran yang diwakili oleh penasihat hukumnya, Yogi Ramon Setiawan. Dalam laporan tersebut, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah kampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV. Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta pada Kamis, 12 November 2020.

Sebelumnya, Maulana sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.

Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari. (*)