Penanusa.com – Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan bagi pengendara guna menciptakan kelancaran arus lalu lintas saat libur pergantian Tahun Baru.
Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Syaifuddin Ajie Panatagama, menyampaikan larangan melintaas di jalan tol bagi kendaraan angkutan barang mulai hari Senin, 28 Desember 2020 hingga Sabtu, 2 Januari 2021.
“Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas,” kata Syaifuddin Ajie Panatagama dilansir pmjnews, Minggu, 27 Desember 2020.
Pelarangan tersebut bukan tanpa alasan, Adji Panatagama menyebut, pada 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 tengah diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dengan melarang kendaraan angkutan barang melintasi ruas jalan tol.
“Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas,” imbaunya.
Baca juga: PT KAI Siapkan 231.814 Kursi Saat Natal dan Tahun Baru
Lebih lanjut Adji memprediksi adanya penurunan arus kendaraan jika dibanding pada tahun 2019 lalu. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah dalam kondisi pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, pihaknya juga memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan Tahun Baru, untuk mencegah penularan Covid-19.(*)