banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Mahfud Md Buka-bukaan Soal Penguasa Tanah HGU, Netizen: Kenapa Bapak Curhat di Twitter?

Mahfud Md Buka-bukaan Soal Penguasa Tanah HGU, Netizen: Kenapa Bapak Curhat di Twitter?

Penanusa.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, buka-bukaan beberkan dapat daftar grup penguasa tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang menguasai sampai ratusan ribu hektare tanah.

“Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena di-cover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” ungkap Mahfud Md melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Jumat malam, 25 Desember 2020.

Ungkapan tersebut pun mendapat banyak tanggapan dari netizen pengguna Twitter. Ribuan komentar mengiringi twit tersebut.

“Kenapa Bapak Curhat di Twitter? Ga ambil langkah RIL?” tulis @Fianto94.

Pertanyaan itu dijawab Mahfud Md dengan terlebih dahulu meluruskan bahwa apa yang disampaikan bukanlah curahan hati (Curhat) atau biasa diartikan mengeluhkan keadaan namun tak bisa berbuat apa-apa.

Baca juga: Mahfud Md Unggah Foto Ibu dan sampaikan Pesan di Hari Ibu 22 Desember 2020

“Justeru ini kita sedang ambil langkah. Bukan Curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum,” kata Mahfud Md.

“Maaf Pak saya orang awam hukum, jika diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah salahnya di mana? Kalau tidak menyalahi aturan, tunggu saja masa HGU berakhir lalu jangan perpanjang atau bisa gak pemerintah mengambil alih dengan memenuhi ketentuan yang ada, misalnya dengan memberi kompensasi?” tanya @Wiwidpoerwito.

“Gampangnya kasus Freeport, kontraknya sah, di-backup dengan UU. Dan celakanya isinya banyak yang merugikan negara. Nah itu contoh pemberian hak guna yang sah dan diberikan oleh pemerintah yang sah. Dan baru sekarang bisa diambil alih oleh pemerintah,” kata akun @YPaphie.

“Usul Anda itu memang cara yang paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan ‘Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya.’ Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu. Tapi soalnya, banyak yang menganggap itu tidak adil,” jawab Mahfud Md. (*)

Baca juga: Ridwan Kamil Tuding Menko Polhukam Penyebab Kerumunan HRS, Mahfud Md: Siap, Kang RK, Saya Bertanggung Jawab