Penanusa.com – Menkopolhukam, Mahfud Md, mendapat pertanyaan tentang perasaannya setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap tersangka pelaku pengancaman terhadap dirinya.
“Pak @mohmahfudmd Yth, mohon perkenan jujur menjawabnya, membaca Detik di bawah ini, apakah Bapak senang atau sedih?” tulis akun Twitter @Pengenketawa2, Minggu, 13 Desember 2020.
menjawab itu, Mahfud Md mengaku tidak senang tapi juga tidak sedih.
“Tidak sedih atau pun senang. Itu urusan aparat. Cuma catatan saya, semuanya orang Pasurusan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan, Madura. Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura. Mungkin juga masih ada lagi yang diburu oleh aparat,” tulis Mahfud Md melalui akun Twitternya.
Baca juga: 4 Pengancam Pembunuhan Menkopolhukam Mahfud Md Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Kurungan |
Sebelumnya, Polda Jatim berhasil menangkap empat tersangka pelaku pengancaman akan membunuh Menkopolhukam Mahfud Md melalui media sosial.
Keempat tersangka itu adalah: Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi, 38 tahun, Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam, 39, warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin, 37, warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; dan Samsul Hadi, 40, warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan. Para tersangka ini ditangkap di Pasuruan.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan melalui akun YouTube Amazing Pasuruan, petugas melakukan penelusuran jejak digital. Ujaran kebencian ini awalnya diunggah oleh tersangka Gus Nawawi, kemudian video dalam akun YouTube tersebut disebarluaskan melalui media sosial WhatshApp grup bernama “Front Pembela IB HRS” oleh tiga tersangka lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Noomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan. (*)
Baca juga: Hanya Gunakan KUHP, Pemerintah Anggap Aksi Benny Wenda Makar Skala Kecil |