banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

Maling yang Masuk Rumah Saat Korbannya Sholat Subuh di Masjid Akhirnya Tertangkap Waktu Mau Buang Air di Masjid

Maling yang Masuk Rumah Saat Korbannya Sholat Subuh di Masjid Akhirnya Tertangkap Waktu Mau Buang Air di Masjid

Penanusa.com – Seorang laki-laki berinisial KS (44 tahun), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, harus berurusan dengan polisi karena ketahuan mencuri uang sebesar Rp2,3 juta.

KS melancarkan aksinya di salah satu rumah di daerah Jorong Nan VII Nagari Kamang Hilir, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, saat sang pemilik rumah, R, sedang menunaikan ibadah sholat subuh di masjid.

“Selesai sholat, korban kemudian pulang ke rumahnya, melihat pintu rumah dalam keadaan telah tercongkel dan kamar dalam keadaan berantakan. Setelah itu korban memeriksa uang di dalam dompetnya dan ternyata telah hilang uang sebanyak Rp2.300.000,” demikian keterangan Kapolsek Tilatang Kamang, AKP Lirman, sebagaimana dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id pada Rabu, 24 Juni 2020.

Lebih jauh AKP Lirman menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 20 Juni 2020, dan tersangka KS diketahui kemudian ternyata merupakan seorang residivis.

Pengungkapan kasus itu berhasil dilakukan karena korban yang mencari pelaku kemudian curiga melihat seorang laki-laki tidak dikenal sekitar 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Laki-laki itu ternyata adalah KS yang hendak buang air di Masjid Nurul Ihsan Padang Sawah Nagari Kamang Hilir.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah mendapat kesaksian warga sekitar yang telah melihat tersangka sudah tiga kali subuh berada di sekitar lokasi.

“Atas kecurigaan masyarakat tersebut, maka dilakukan pemeriksaan pada tersangka KS, dan kecurigaan tersebut benar, ditemukan uang dalam dompet tersangka KS sebanyak Rp2.300.000, sebagaimana uang hilang dari dompet korban R,” ungkap AKP Lirman.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak Polsek Tilatang Kamang, yang segera datang ke lokasi, dan mengamankan tersangka pelaku pada sekitar pukul 06.00 WIB.

Petugas kepolisian kemudian mengamankan tersangka KS dan barang bukti berupa uang hasil curian sebanyak RP2,3 juta, satu unit sepeda motor jenis Honda bernomor polisi BK 2531 ACK, dompet tersangka warna hitam dan KTP, dompet korban warna Hitam, satu buah Obeng warna hitam, besi Kuku Kambing warna biru yang sudah patah, pisau dapur, dan handphone Samsung lipat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KS dikenakan pasal 364 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun,” terang AKP Lirman.

Baca juga: 2 Pemuda Setubuhi 1 Siswi SMA di Hutan, Ketiganya Kabur Saat Dilihat Warga: Celana Dalam, HP, dan Motor Ketinggalan