banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Mata Najwa Livestreaming Membahas Kasus Novel Baswedan

Mata Najwa Livestreaming Membahas Kasus Novel Baswedan

TRIBUNKALTIM.CO – Program Mata Najwa kembali hadir di Trans 7 Rabu 17 Juni 2020.

Kali ini program yang dipandu oleh Najwa Shihab ini akan membahas kasus Novel Baswedan yang masuk dalam babak baru.

Rencanya Novel Baswedan juga hadir langsung menjadi nara sumber utama

Sesaat lagi Siaran Langsung Trans 7 dan Live Streaming Trans7 yang menyajikan Mata Najwa malam ini dengan tema ‘Novel Tak Berujung’.

Live Streaming Mata Najwa malam ini dapat diakses via Live Streaming Trans 7 di website www.Trans7.co.id , pada Rabu (17/6/2020) mulai pukul 20.00 Wib dan sesaat lagi sedang berlangsung.

Live Streaming Trans7 dan Siaran Langsung Trans 7 Mata Najwa malam ini bakal membahas mengenai kasus Novel Baswedan.

Baca Juga: Novel Baswedan Minta Terdakwa Penyiraman Air Keras dibebaskan

“Tuntutan satu tahun pada terdakwa kasus Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuai kecaman publik,” tulis akun instagram Matanajwa.

Di akun tersebut juga dituliskan bahwa anggapan sudah menyesal, kooperatif, dan sudah mengabdi selama 10 tahun sebagai anggota Polri.

Hingga tak sengaja menyiram air keras ke mata Novel Baswedan, adalah alasan-alasan di balik tuntutan ringan JPU.

Berikut Link live streaming Trans 7 Mata Najwa yang berlangsung mulai pukul 20.00 Wib :

LINK

Istana: Jokowi Tak Bisa Intervensi Sidang Penyerangan Novel Baswedan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kasus tersebut tengah disidangkan.

“Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi,” kata Donny saat dihubungi yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Hal ini disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan.

Kedua pelaku yang merupakan anggota polri itu hanya dituntut satu tahun penjara.

Namun, Donny menegaskan, presiden tak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.

“Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak,” kata Donny.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti saja proses persidangan yang berjalan.

Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

“Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu,” kata Donny.

Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, kasus penyiraman air keras terhadap Novel juga menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo.

Feri mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyampaikan pada publik bahwa kasus Novel adalah masalah yang serius dan harus ditindak tegas.

Namun, dengan tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, terlihat bahwa jajaran di bawah tidak menjalankan tindakan sesuai dengan apa yang diucapkan presiden.

“Ini yang tidak nyambung antara bos dengan apa yang dilakukan anak buah,” ujar dia.