banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Mau Liburan Tahun Baru 2021 ke Bali? Ini Aturan Terbaru yang Dikeluarkan Pemerintah

Mau Liburan Tahun Baru 2021 ke Bali? Ini Aturan Terbaru yang Dikeluarkan Pemerintah

Penanusa.com – Terkait liburan akhir tahun cuti Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran tentang peraturan protokol kesehatan.

Itu lantaran penyebaran Covid-19 masih tinggi, termasuk di wilayah Pulau Dewata yang belum terkondisikan dengan maksimal.

Bagi Anda yang mau berlibur ke Bali pada akhir tahun sampai awal tahun 2021 nanti, sebaiknya mempersiapkan diri dari sekarang. Sebab pengetatan akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Dewata.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru yaitu yang terbaru 200 mahasiwa di Polstrada Kemenhub, Tabanan belum lama ini terdeteksi positif Covid-19.

Baca juga: SUTT 150KV Sudah, Kini Pemerintah Genjot Permak Bandara Jelang Gelaran MotoGP 2021

“Meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia,” ucapnya dalam jumpa persnya Selasa 15 Desember 2020, dilansir dari ringtimesbali.com.

Hal ini sebagaimana arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020, katanya.

Karena itu pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan kaitannya dengan Covid-19, sebagai berikut :

1. Agar dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan:

a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

b. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti
ketentuan sebagai berikut:

a. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku

b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia

Baca juga: Fix! Pemerintah Larang Kerumunan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021

c. bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

d. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

e. selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

f. bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021:

a. wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yaitu: memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

b. dilarang keras:

• menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar
ruangan;
• menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
• mabuk minuman keras.

4. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Edaran terkait Prokes Covid-19 ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. (*)