Penanusa.com – Sebuah prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu, 26 Desember 2020, berlangsung secara online karena mempelai wanita positif terpapar COVID-19, demikian dilaporkan Kantor Berita Antara.
Penghulu memimpin prosesi akad nikah yang hanya dihadiri oleh mempelai laki-laki dan sejumlah saksi itu.
Baca juga: Heboh, Dewi Persik Umumkan Terpapar Covid-19 dan Unggah Foto Muka Memerah |
Sementara mempelai wanita, didampingi sejumlah relawan Tagana, mengikuti prosesi akad nikah secara online dari asrama COVID-19 Rusunawa IAIN Tulungagung.
Dalam akad nikah online ini, penghulu sekaligus bertindak sebagai wali nikah mempelai wanita. (*)
Baca juga: Pasti Seru, Cara Atasi Stres Anak di Tengah Pandemi COVID-19 |