Penanusa.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa perlindungan kepada tenaga kesehatan (Nakes) adalah wajib dan harus dilakukan oleh seluruh negara di dunia.
Begitulah yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia. Setelah berhasil mendatangkan 3 juta vaksin COVID-19 dalam dua tahap akhir tahun lalu, vaksinasi akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayan publik.
Pemerintah menilai hal itu sudah sepantasnya dilakukan mengingat sudah ada lebih dari 500 tenaga kesehatan yang gugur selama 10 bulan masa pandemi di Indonesia.
“Hilangnya tenaga kesehatan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan sistem kesehatan dalam negeri terancam collapse (lumpuh). Padahal untuk melahirkan seorang tenaga kesehatan butuh 4 sampai 7 tahun, sementara 100 ribu pasien COVID-19 sedang menunggu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Juru Bicara Pemerintah, dr Reisa Brotoasmoro, ketika memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 4 Januari 2021, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Ini Saran Memakai Masker Menurut dr Reisa |
Soal keamanan vaksin, dr Reisa meyakinkan bahwa para guru tenaga kesehatan yang berpengalaman puluhan tahun telah mendampingi proses pengkajiannya.
“Dan yang saat ini sedang kita tunggu ialah efikasi, dimana efikasi adalah persentase penurunan kejadian penyakit pada kelompok orang yang divaksinasi,” katanya.
Dokter Reisa berpesan, para tenaga kesehatan tidak perlu ragu ketika akan mengikuti vaksinasi. Karena menurutnya, bagi tenaga kesehatan memelihara kesehatannya termasuk melindungi keselamatan teman sejawatnya, salah satunya melindungi diri dengan mendapatkan vaksinasi, adalah kesadaran profesional.
“Dan melindungi teman sejawat, pasien, bahkan keluarga kita, adalah kewajiban moral,” ungkapnya. (*)
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Dilakukan dalam 4 Tahap, Ini Rinciannya |