Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Keputusan Bersama terkait penempatan dana di bank dan pemberian subsidi bunga, khususnya dalam penetapan bank peserta, termasuk penempatan dana pada bank peserta.
Tujuan penempatan dana pemerintah di bank yang tertuang dalam SKB Nomor 265/KMK.010/2020 dan SKB-1/D.01/2020 itu dimaksudkan untuk menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank usai melakukan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi nasabah terdampak covid-19.
Dana itu diharapkan dapat menjadi tambahan modal kerja bagi bank peserta untuk tetap menyalurkan kredit ke masyarakat. Adapun kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang.
“OJK mendukung program pemerintah untuk memberikan subsidi bunga kepada debitur UMKM yang memenuhi kriteria dan melakukan penempatan dana kepada bank peserta dalam rangka memberi dukungan likuiditas kepada bank umum, BPR, dan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang melakukan restrukturisasi,” terang Deputi Komisioner Humas OJK Anto Prabowo, Kamis (11/6).
Secara rinci, Kemenkeu akan menyampaikan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta sesuai kriteria yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Kemudian, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang memenuhi kriteria, yang sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, paling lambat lima hari setelah permintaan informasi diterima OJK.
Setelah itu, Menteri Keuangan akan menetapkan bank peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK.
Selanjutnya, sambung Anto, untuk menilai penempatan dana di bank peserta, Kemenkeu akan menyampaikan informasi paling tidak mengenai peringkat komposisi hasil penilaian tingkat kesehatan bank peserta atau bank pelaksana.
Lalu, jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat BI, dan Sukuk BI. Selanjutnya, data restrukturisasi kredit/pembiayaan yang dilakukan bank peserta dan bank pelaksana, serta kinerja bank peserta, dan bank pelaksana.
“Tata cara pelaksanaan mengenai mekanisme penempatan dana pemerintah di bank peserta dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional diatur lebih lanjut masing-masing dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64 dan 65 Tahun 2020.