banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

Miliki 1,4 Kg Ganja, Anak Band di Bali Terancam Penjara Seumur Hidup

Miliki 1,4 Kg Ganja, Anak Band di Bali Terancam Penjara Seumur Hidup

Penanusa.com – Seorang personel band (anak band) lokal di Bali, berinisial RS (27 tahun), kedapatan memiliki 1,4 kilogram narkotika jenis ganja di kamar kostnya.

Akibatnya, anak band tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pencara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Mereka dari band setempat yang terdiri 4-5 personel. Sebelum pandemi, nyanyi di kafe-kafe. Karena pandemi, sepi orderan. Mereka ada beberapa kelompok, tapi baru satu yang diamankan, yang lainnya diperiksa sebagai saksi. Diduga ada lebih dari satu kelompok musik,” terang Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bali, I Putu Agus Arjaya, saat konferensi pers di BNNP Bali, Denpasar, Selasa, 26 Januari 2021, dikutip dari Antara.

Baca juga: Catherine Wilson Teracam 20 Tahun Penjara Karna Narkoba

Menurut I Putu Agus Arjaya, dari pelaku diperoleh barang bukti berupa dua paket kiriman berisi ganja seberat 1.457 gram atau 1,4 kg, yang ditemukan dalam kamar kost pelaku.

Pelaku RS dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)