Penanusa.com – Dibayar mahal, pengemudi ojek online (Ojol) berinisial HAP (25 tahun) berani mengantarkan penumpang yang membawa paket narkotika jenis sabu seharga Rp4 juta.
Sialnya, baik pengemudi maupun penumpang Ojol itu harus berurusan dengan polisi karena nekad melintas di depan Markas Kepolisian Sektor Padang Ulak Tanding (Mapolsek PUT), Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, pada Jumat, 26 Juni 2020 lalu.
Sebagaimana diunggah tribratanewsbengkulu.com pada Minggu, 28 Juni 2020, Kapolsek PUT, Iptu Apion Sori, menerangkan penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya laporan warga yang menyatakan bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Kota Curup menuju Kota Lubuklinggau sehingga anggota langsung melakukan upaya pencegatan.
Baca juga: Pria Ini Dapat Imbalan 1 Gram Sabu, Disimpan dalam Tas, Eh, Ketahuan Polisi
“Benar saja, tak lama berselang melintas dua orang tersangka dengan menggunakan kendaraan roda dua jenis Honda Vario Techno warna putih dengan nomor polisi B 3335 UHY dan langsung dicegat di depan Mapolsek PUT,” kata Iptu Apion Sori.
Saat anggota Polsek PUT melakukan pemeriksaan, didapatkan barang bukti berupa satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Berdasarkan pengakuan penumpang Ojol tersebut, EJ (24), paket itu senilai Rp4.000.000. Anggota pun langsung melakukan pengamanan kedua tersangka untuk dimintai keterangan.
Tersangka HAP mengaku hanya sebagai pengantar. Namun karena hasil tes urine positif, maka tersangka tetap diamankan dengan dugaan sebagai penyalahguna narkoba.
Sementara tersangka EJ mengakui bahwa ia sengaja membeli sabu untuk selanjunya dijual kembali ke wilayah Patok Besi Lubuk Linggau.
“Saat ini kedua tersangka EJ dan HAP masih dilakukan pendalaman informasi,” ungkap Iptu Apion Sori.