Penanusa.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri merupakan salah satu aspek yang menentukan kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tak terkecuali Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan netralitas ASN, TNI dan Polri, serta penyelenggara Pemilu hendaknya dapat terjaga dan dikawal dengan baik. Terutama bila ada petahana yang maju sebagai calon kepala daerah. Karena dikhawatirkan calon petahana dapat memanfaatkan dan menggiring ASN untuk mendukungnya dengan berbagai cara.
“Ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dapat mencederai asas keadilan Pilkada Serentak 2020. Kualitas Pilkada senantiasa harus ditingkatkan bukan hanya sekadar menjalankan prosedur, tapi perlu dipastikan prinsip-prinsip jujur dan adil dapat terlaksana dalam perhelatan demokrasi Pilkada Serentak 2020,” kata Guspardi Gaus dalam siaran persnya, dikutip dari dpr.go.id, Rabu, 2 Desember 2020.
Legislator Dapil Sumatera Barat II itu juga berharap agar masalah rekam KTP-el dapat diselesaikan sesegera mungkin atau dibuatkan surat keterangan (Suket) dari Dukcapil. Masyarakat yang seharusnya berhak menggunakan hak pilihnya jangan sampai terkendala dan kehilangan hak suara dikarenakan faktor belum selesainya perekaman KTP-el ini. Menurut data dari Dirjen Dukcapil Depdagri, blanko KTP-el sudah disiapkan lebih kurang sembilan juta lembar.
Baca juga: Polri Rapatkan Barisan Antisipasi Klaster Baru COVID-19 di Pilkada 2020 |
Selain itu, mengingat Pilkada kali ini diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19, Guspardi Gaus meminta agar penerapan protokol kesehatan dapat dipastikan berjalan dengan ketat. Hal ini untuk menjawab kritikan dari beberapa pihak yang khawatir pelaksanaan Pilkada 2020 akan memicu terciptanya klaster baru COVID-19.
Ia juga mengingatkan tentang pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS supaya tidak terlalu kaku dan harus dibuat lebih fleksibel. Masyarakat yang sudah datang ke TPS agar dizinkan menggunakan hak pilihnya, sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Keikutsertaan masyarakat dalam Pilkada serentak 2020 bukanlah suatu kewajiban tetapi merupakan hak untuk memilih. Partisipasi masyarakat harus didorong secara optimal untuk menggunakan hak pilihnya, dalam rangka mewujudkan suksesnya Pilkada serentak Tahun 2020 dengan target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 77,5 persen. Di mana target ini hendaknya dapat dilampau di seluruh daerah yang mengadakan Pilkada Serentak 2020,” kata anggota Fraksi PAN itu.
“Hal ini harus dipastikan dan dijaga dalam rangka menciptakan Pemilu yang berkualitas, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, akuntabel, efektif, dan efisien. Muaranya diharapkan dapat menghasilkan para pemimpin daerah yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam mengemban tugas nantinya di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga: Kabaharkam Polri Teken Surat Telegram Kapolri Demi Wujudkan Pilkada Aman, Damai, dan Sehat |