Penanusa.com – Michael Yukinobu Defretes atau Nobu telah memenuhi panggilan wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka video syur, di Gedung Cyber Crime Polda Metro Jaya, Senin (11/1).
Usai melapor, Nobu menjelaskan perihat hubungannya dengan lawan main yang ada di video syur, yaitu Gisella Anastasia alias Gisel.
Nobu mengaku bahwa dirinya dan Gisel hanya sebatas teman dekat. Bahkan kepada awak media, Nobu menegaskan komunikasinya dengan Gisella Anastasia sudah terputus. Nobu mengaku saat ini tak sama sekali menghubungi Gisel ataupun sebaliknya.
Baca juga: Menkes Bilang Vaksinasi Akan Dimulai Rabu Besok, Presiden Jokowi Jadi yang Pertama
“Oh untuk sampai sekarang nggak ada ya,” tegas Nobu.
Diketahui, Nobu dan Gisella Anastasia dijadwalkan untuk hadir wajib lapor dengan hari dan waktu yang bersamaan. Menanggapi hal itu, Nobu merasa hanya perlu menjalani proses hukum sesuai aturan Polda.
Laki-laki asal Medan itu menjelaskan ia hanya ingin bersikap kooperatif dengan masalahnya ini. Dengan itu Nobu hadir menjalani wajib lapornya yang di jadwalkan setiap Senin dan Kamis.
“(Jadwalnya bareng dengan Gisel) Oh kalau itu saya nggak tahu karena memang kita sendiri-sendiri aja,” tuturnya, dilansir dari hotdetik.com.
Mengenai wajib lapornya ini, Nobu mengaku tak mengetahui sampai kapan ia harus melakukannya. Ia kembali menegaskan untuk tetap mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya saja.
“Belum tahu. Saya ikutin aja prosesnya,” tuturnya.
Baca juga: Presiden Jokowi: Kita Butuh Sebuah Kawasan Pertanian Berskala Ekonomi Besar
Nobu dan Gisel memang dinyatakan belum menjalani masa tahanannya. Hal itu sesuai dengan penetapan penyidik Ditres Krimsus Polda Metro Jaya.
Hal yang membuat Gisella Anastasia tak ditahan saat ini karena faktor memiliki anak di bawah umur. Selain itu, tindakan Gisel yang selalu kooperatif dan sudah meminta maaf kepada publik juga menjadi salah satu faktor tak ada penahanan.
Meski begitu Gisel dan Nobu diwajibkan untuk lapor setiap satu minggu dua hari. Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (*)