banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Operasi Zebra Jaya 2022 di Polresta BSH Dimulai, Perhatikan 14 Pelanggaran Ini

Operasi Zebra Jaya 2022 di Polresta BSH Dimulai, Perhatikan 14 Pelanggaran Ini

Penanusa.com – Kepolisian Resort Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta BSH) melaksanakan Apel Gelar Pasukan sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Jaya Tahun 2022 di wilayah hukum Polresta BSH.

Apel yang mengambil tempat di Mako Polresta BSH, Senin, 3 Oktober 2022, itu dipimpin oleh Waka Polresta BSH, AKBP Anton Firmanto.

Sementara, Kapolresta BSH, Kombes Pol Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menghadiri Apel Ops Zebra Jaya 2022 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.

Operasi Zebra Jaya tahun ini digelar selama 14 hari, 3-16 Oktober 2022, dengan mengusung tema “Tertib Berlalu-lintas Guna Wujudkan Kamseltibcar Lantas yang Presisi”.

Kasat Lantas Polresta BSH, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan Operasi Zebra Jaya kali ini akan lebih mengedepankan sisi humanis kepolisian.

“Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2022 mengedepankan sisi humanis kepolisian, melalui edukasi serta pengaturan lalu-lintas ke masyarakat, dan melakukan penindakan tilang sebagai upaya memberikan efek jera kepada masyarakat setelah upaya pencegahan telah dilaksanakan,” terang Kompol Bambang AS.

Berikut pelanggaran prioritas yang akan diperhatikan dalam Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan HP saat mengemudi;
4. Tidak menggunakan helm SNI;
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berboncengan lebih satu orang;
8. Berkendara di;bawah umur;
9. Kendaraan tidak layak jalan;
10. Kendaraan tidak standar jalan;
11. Kendaraan tidak dilengkapi surat;
12. Pelanggaran marka jalan;
13. Rotator tidak pada peruntukannya; dan
14. Penertiban kendaraan dengan nomor rahasia. (*)

ref: rakyat memilih

IMG-20221003-WA0006.jpg