Penanusa.com – Seorang laki-laki berinisial MN alias Man (50 tahun), warga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, diamankan polisi karena mengancam istrinya dengan parang.
Peristiwa itu berawal pada Senin (20/11/2017) pagi, saat MN yang bekerja sebagai tukang ojek pulang ke rumah. Ia kesal karena tak ada makanan yang disajikan di dapur.
MN lalu memarahi dan membentak-bentak istrinya, sambil memegang senjata tajam jenis parang.
Merasa terancam, sang istri Sherly Pepah (46), segera mengadu ke Polsek Tenga.
“Korban yang merasa ketakutan dan terancam nyawanya kemudian segera mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini. Kami pun segera menjemput tersangka,” ungkap Kanit Sabhara Polsek Tenga, Aiptu Herry Torar.
Mendapat laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sebilah parang.
Aiptu Herry Torar menjelaskan, atas kejadian tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan mengumpulkan keterangan lanjutan, akan dikondisikan juga upaya mediasi mengingat kasus ini masih dalam ranah rumah tangga.
“Namun jika unsur pasalnya terpenuhi dan tidak ada kesepakatan damai, maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
[Sumber: Humas Polda Sulut]