banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

Pejabat Polri  Divonis Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Jalan, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah

Pejabat Polri  Divonis Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Jalan, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah

Penanusa.com – Kapolri, Jenderal Idham Aziz menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan hukum kepada siapa saja tanpa pandang bulu, bahkan pejabat negara sekalipun.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas Kapolri dala keterangnnya, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca juga: Kelompok Teroris MIT, Kapolri: Tembak Mati Saja Jika Mereka Melawan

Pernyataan tersebut dilontarkan setelah hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada kepada 3 terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Kapolri mengaku sangat menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim terhadap ketiganya.

“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” imbuh mantan Kabareskrim itu.

Menyoroti pejabat Polri yang tersangkut kasus, Idham menekankan dengan vonis tersebut, proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” tegas Idham Aziz.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.(*)