Penanusa.com – Pemerintah RI resmi mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI), baik sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa, terhitung mulai hari ini, Rabu, 30 Desember 2020.
Dengan demikian, pemerintah akan melarang segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai Ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menkopolhukam, Mahfud Md, di kantornya, Jakarta.
Menurut Mahfud Md, kebijakan tersebut diambil berdasarkan keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yaitu: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate; Jaksa Agung, Burhanuddin; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen Pol Boy Rafly Amar.
Baca juga: BKN Laporkan Munarman ke Polisi, FPI: Kami Balas Lapor ke Yang Maha Kuasa |
Pelarangan aktivitas FPI itu dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang ada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 23 Desemeber 2014.
Mahfud Md menjelaskan, sejak 20 Juni 2019 lalu, FPI secara de jure telah bubar sebagai Ormas. Namun, sebagai organisasi biasa, FPI tetap berkegiatan, yang ternyata dinilai melanggar ketertiban dan keamanan sera bertentangan dengan hukum, di antaranya tindakan kekerasan, sweeping sepihak, dan provokasi.
“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak. Terhitung [sejak] hari ini,” tegas Mahfud Md. (*)
Baca juga: Warganet Rame-rame Sumbang Keluarga Korban FPI, Dana Tembus Rp 1,7 Miliar |