Penanusa.com – Demi menekan laju pertambahan kasus COVID-19, Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat secara terbatas.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, setelah Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 06 Januari 2021, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Pembatasan itu diterapkan pada provinsi, kabupaten, dan kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan Pergub ataupun kabupaten/kota dengan Perkada, dimana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ungkap Airlangga.
Hal tersebut juga telah disampaikan dalam rapat yang dihadiri secara virtual oleh para gubernur se-Indonesia.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.
Kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara Daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. (*)