Majelis Musyawarah
Penanusa.com – Menghadapi kondisi yang genting tersebut, Rasulullah mengajak para sahabat terpilih untuk bermusyawarah.
Pada awalnya Rasulullah menawarkan agar kaum muslimin bertahan di Madinah, dengan tujuan jika kaum musyrikin masuk menyerbu, langsung dihalau oleh kaum muslimin dari balik-balik lorong dan kaum wanita dari atas rumah.
Pendapat ini langsung disetujui oleh Abdullah bin Ubay bin Salul -sebagai gembong munafiq- yang saat itu hadir sebagai tokoh dari kaum Khazraj, namun persetujuannya bukan karena strategi perang, tapi lebih karena keinginannya untuk tidak ikut dalam peperangan dan tidak diketahui oleh kaum muslimin.
Akan tetapi sejumlah sahabat mengusulkan agar kaum muslimin keluar kota Madinah menghadapi pasukan kafir Quraisy, sekaligus untuk membuktikan bahwa mereka bukan kaum pengecut.
Rasulullah akhirnya menerima usulan tersebut dan segera menyerukan kaum muslimin untuk bersiap-siap menghadapi pertempuran. Sebagai tanda kesiapannya, beliau mengenakan baju besi dan melengkapinya dengan senjata.
Para sahabat yang tadinya setengah memaksa Rasulullah keluar kota Madinah agak sungkan dan merasa menyesal atas desakan mereka. Namun dengan tegas Rasulullah menjawab : “Pantang bagi seorang Nabi yang telah mengenakan baju perang, menanggalkannya kembali hingga ketentuan Allah ditetapkan antara dia dengan musuhnya”
Pasukan kaum muslimin terdiri dari 1000 orang, 100 orang di antaranya mengenakan baju perang, dan 50 pasukan berkuda.
Abdullah bin Umi Maktum diperintahkan menjaga kota Madinah sekaligus memimpin shalat orang-orang yang masih tinggal di Madinah. Dilansir dari sirohnabawiyah.com. (*)