banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Perjalanan Nabi (52), Akhir Kenabian

Perjalanan Nabi (52), Akhir Kenabian

Hukuman Mati Kepada Penjahat-Penjahat Besar
Penanusa.com – Pada saat itu Rasulullah menjatuhkan hukuman mati kepada sembilan gembong kafir yang selama ini banyak menyakiti kaum muslimin.

Mereka adalah Abdul Uzza bin Khotl, Abdullah bin Abi Sarh, Ikrimah bin Abi Jahl, Harits bin Nufail bin Wahb, Muqais bin Shabbabah, Hubar bin al-Aswad, dua orang biduanitanya Ibn Khotl yang selama ini sering menghina Nabi dan Sarah budak di Bani Abdul-Muththalib yang sempat membawa surat milik Hatib bin Abi Balta’ah.

Di antara mereka kemudian ada yang mendapatkan perlindungan, seperti Ibnu Abi Sarh, Ikrimah bin Abi Jahl, Hubar bin Aswad, Sarah dan salah seorang biduanita, sedang yang lainnya, dilakukan eksekusi mati terhadapnya. Dilansir dari sirohnabawiyah.com. (*)