banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

Personel KP Pinguin Ditpolair Polri Tangkap Perahu yang Gunakan Bom Ikan Amunium Nitrat

Personel KP Pinguin Ditpolair Polri Tangkap Perahu yang Gunakan Bom Ikan Amunium Nitrat

 

Penanusa.com – Personel Kapal Polisi (KP) Pinguin 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, bersama personel Polda Sulawesi Tengah, telah memeriksa dan meangkap sebuah perahu tak bernama, Sabtu (21-07-2018) sekitar pukul 11.00 WITA.

Diketahui perahu yang dikendalikan PL bersama tiga orang lainnya itu, melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan terlarang pada posisi 00,23′ 000″ U – 121,14′ 800″ T di Perairan Tuladengki, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, Sulteng.

Diduga bahan terlarang yang digunakan adalah bom amunium nitrat yang dimasukkan dalam botol. Namun, setelah aksinya diketahui petugas, pelaku langsung membuang bom tersebut beserta aki ke laut.

Dari hasil interogasi, bom yang dibuang sebanyak 4 buah. Sementara barang bukti yang masih ada di atas perahu berupa: 2 rol selang, 2 pasang fin, 1 buah jaring pengumpul ikan, 1 unit mesin kompresor, 1 gabus penampung/wadah ikan, potongan kabel warna hitam dan merah, 1 balon lampu senter, beberapa potongan karet sendal penutup botol, beberapa batang korek api yang telah dipotong pentolnya, 1 buah dakor, dan 1 dirigen BBM 25 liter warna orange.

Kemudian perahu dan barang bukti dibawa menuju ke Kantor Ditpolairda Sulteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Makhruzi Rahman SIK, MSi, menyatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia menjadi poros maritim dunia.

“Kehadiran petugas Polri sebagai representasi negara, harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya. [AKP Bambang AS]