Penanusa.com – Personel Kapal Polisi (KP) Taka – 3010 milik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan sebuah kapal penangkap ikan berbendera Malaysia, Senin (13-08-2018).
Kapal berkode badan PKFB443 GT 49,69 itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena kedapatan menangkap ikan tanpa izin di Perairan Indonesia pada posisi 04’11″572 U- 99.20’042″ T.
Diketahui jumlah anak buah kapal (ABK) dalam kapal tersebut sebanyak empat orang warga negara Thailand dan dinakhodai Suthat Maomodi (laki-laki, 47 tahun).
Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Polri, Kombes Pol Makhruzi Rahman SIK, menyatakan kapal tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kapal PKFB 443, 2 set jaring trawl, dan 100 kg ikan campuran.
Selanjutnya barang bukti berikut para ABK dibawa ke dermaga Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
[AKP Bambang AS]