banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Polmas  

Petugas dari Ditpolairud Polda DIY Sigap Bantu Wisatawan Pantai yang Tersengat Ubur-ubur

Petugas dari Ditpolairud Polda DIY Sigap Bantu Wisatawan Pantai yang Tersengat Ubur-ubur

Penanusa.com – Kepala Pos Polairud Kawaru, Bripka Dian Yunia Ardian, beserta anggota melaksanakan patroli dialogis di obyek wisata pantai Goa Cemara, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu sore, 5 Juli 2020, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Patroli ini untuk mengawasi aktivitas wisatawan serta membantu mendisiplinkan pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Bripka Dian dalam keterangannya yang diterima penanusa.com pada Selasa, 7 Juli 2020.

Selain itu, petugas patroli juga sigap menolong wisatawan yang terkena musibah. Kebetulan saat ini ada wisatawan yang tersengat ubur-ubur saat berenang di pantai. Petugas pun segera memberikan pertolongan pertama demi keselamatan dan kenyamanan wisatawan.

Sebelumnya, Dirpolairud Polda DIY, AKBP Rudi Rifani SIK, memang telah mengeluarkan Surat Perintah nomor Sprint/227/VI/Pam.1.3/2020/Ditpolairud yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan piket penjagaan di pos-pos obyek wisata pantai selama 1 x 24 jam. Pos-pos itu adalah Pos Congot, Pos Kuwaru, dan Pos Gesing.

Baca juga: Komjen Pol Agus Andrianto: Polri Harus Beradaptasi dengan New Normal saat Berikan Pelayanan Masyarakat

Di Pos Gesing, pada hari yang sama di atas, Bripka Taufik Rinto N dan Bharatu Gregorius Septian S juga melakukan penjagaan dan patroli yang sama di pantai Parangtritis. Mereka memberikan imbauan Kamtibmas kepada wisatawan agar tidak terlalu ke tengah bila mandi di pantai mengingat gelombang ekstrim dan banyak ubur-ubur penyengat.

Pada kesempatan ini, dua polisi yang merupakan bagian dari Tim Siaga SAR Ditpolairud Polda DIY ini juga memberikan pertolongan pertama kepada wisatawan yang tersengat ubur-ubur.

Selain itu, petugas juga mengingatkan pengunjung pantai untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai persebaran COVID-19, yaitu kewajiban menggunakan masker, jaga jarak, dan menghindari bersentuhan fisik.

Baca juga: Apa Itu New Normal? Hidup Normal Seperti Biasa Tambah Protokol Kesehatan