Penanusa.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menilai skema pinjaman bagi pemerintah daerah (Pemda) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disiapkan pemerintah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dapat berperan sebagai pendorong akselerasi pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
“Pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penyesuaian seiring kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi. Karenanya, diperlukan dukungan fiskal tambahan untuk memastikan agenda pembangunan daerah terus berlangsung, salah satunya melalui pinjaman PEN daerah,” kata Puteri dikutip dari dpr.go.id, Senin, 30 November 2020.
Skema pinjaman itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2020 beserta perubahannya sebagai antisipasi pandemi COVID-19 yang turut berimbas pada kapasitas fiskal daerah sehingga berdampak terhadap keberlangsungan sejumlah agenda pembangunan daerah yang terkendala oleh keterbatasan pendanaan APBD.
Baca juga: BEI Memproyeksikan Ekonomi Indonesia Akan Kembali Pulih Pada 2021 Mendatang |
Pekan lalu, Kemenkeu telah mengesahkan perubahan ketentuan pinjaman PEN daerah melalui PMK Nomor 179 Tahun 2020. Dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI, Kamis lalu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa perubahan tersebut di antaranya mencakup berkurangnya jangka waktu pinjaman, yaitu dari tenor maksimal 10 tahun menjadi 8 tahun, serta penyesuaian terhadap suku bunga pinjaman untuk beberapa tahun ke depan yang tidak lagi 0 persen.
Sementara itu, Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad, menyebutkan bahwa sebanyak 21 Pemda telah melakukan perjanjian kerja sama atas pinjaman PEN daerah dengan total pinjaman sekitar Rp10,66 triliun untuk 2020. Namun, pencairan yang dilakukan baru mencapai 18 persen.
Jika dirinci secara sektoral, pendanaan kegiatan masih didominasi untuk pembangunan jalan dan jembatan yang mencapai 1.378 kegiatan dengan total nilai pinjaman mencapai Rp2,5 triliun. Sementara, sektor teknologi dan penanggulangan bencana memperoleh dukungan terendah, yaitu masing-masing senilai Rp4 miliar dan Rp11 miliar.
Puteri pun menegaskan pentingnya penetapan sektor prioritas dalam skema pinjaman PEN daerah. “Kegiatan yang mendapatkan alokasi pinjaman PEN daerah ini harus dipastikan tujuannya untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya di daerah. Untuk itu, diperlukan sektor-sektor prioritas yang mendukung tujuan tersebut disertai dengan standar analisis kelayakan yang sesuai untuk menilai potensi kegiatan dalam menggenjot perekonomian daerah. Hal ini agar dukungan pinjaman dapat dilaksanakan dengan lebih terukur dan tepat sasaran,” katanya.
Baca juga: Bangga Produk Dalam Negeri, Kabaharkam Polri Kunjungi Perusahaan Pembuat Alat Keamanan dan Keselamatan |