Penanusa.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)memutuskan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penyidikan kasus dugaan percakapan dan foto asusila antara Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) dan Firza Husein.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namun kemudian hal itu digugat ke praperadilan di PN Jaksel.
Dan Majelis Hakim PN Jaksel pun menjatuhkan putusan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
“PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH,” kata kuasa hukum pemohon, Febriyanto Dunggio, di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020, dikutip dari Antara.
“Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan. Apalagi kasus ini perbuatan asusila melibatkan tokoh publik,” tambahnya. (*)
Baca juga: Ternyata Inilah Pasal yang Menjerat Kasus Habib Rizieq Jadi Tersangka |