banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Pola Baru Penanganan COVID-19, Presiden Instruksikan PPKM Berbasis Mikro

Pola Baru Penanganan COVID-19, Presiden Instruksikan PPKM Berbasis Mikro

Penanusa.com – Pemerintah ingin mencoba pola baru penanganan COVID-19. Untuk itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, instruksi tersebut telah disampaikan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi, pada Rabu, 3 Februari 2021.

“Arahan Bapak Presiden adalah pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW, dan melibatkan Satgas dari pusat sampai Satgas terkecil,” kata Airlangga dalam keterangan persnya usai sidang tersebut.

Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajaran Bersiap untuk Penerapan PSBB Skala Mikro

Airlangga menungkapkan, kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam pendekatan berbasis mikro itu penting untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum.

“Pelibatan aktif dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Operasi Yustisi TNI-Polri, ini dilakukan bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk melakukan tracing,” imbuhnya.

Selain itu, Pemerintah akan memperhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro ini dan mengevaluasi lingkupnya secara dinamis. “Pemerintah akan mengonsentrasikan pada 98 daerah yang saat ini melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat,” terang Airlangga. (*)

Baca juga: Polri Kembali Terbitkan Surat Telegram Sikapi PPKM Tahap II yang Belum Optimal