Penanusa.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menerbitkan surat pemanggilan kedua untuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS/Habib Rizieq), setelah yang mangkir pada pemanggilan pertama.
“Surat pemanggilan kedua bagi Rizieq Shihab sudah dikirim,” kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi, dalam keterangan persnya di Bandung, Jumat 11 Desember 2020, sebagaimana dikutip dari tribratanews.polri. go.id.
Sejatinya, Habib Rizieq akan diperiksa terkait perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 10 Desember 2020. Namun Habib Rizieq mangkir dengan alasan dalam kondisi pemulihan kesehatan.
Baca juga: Viral Percakapan WA Kapolda Instruksikan Eksekusi Habib Rizieq, Polda Metro Jaya: Itu Hoaks! |
Polda Jabar menyatakan tetap akan melanjutkan proses hukum tersebut dengan melakukan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin, 14 Desember 2020.
Selain itu, dalam perkara yang sama, Polda Jabar juga berencana akan melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Bupati Bogor, Ade Yasin. “Bupati Bogor diperiksa pada 15 Desember, dan Gubernur Jabar diperiksa pada 16 Desember,” terang Kombes Pol CH Patoppoi.
Pemeriksaan itu akan digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Sejauh ini Polda Jabar telah menaikkan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Megamendung itu ke tahap penyidikan. Namun Polda Jabar belum menetapkan tersangka atas perkara itu. (*)
Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, Akhirnya Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya |