banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Prostitusi Online Menyusul Tertangkapnya Artis TA

Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Prostitusi Online Menyusul Tertangkapnya Artis TA

Penanusa.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menetapkan tiga orang Tersangka kasus prostitusi online menyusul tertangkapnya artis TA. Ketiganya diduga berperan sebagai muncikari.

“Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel di Bandung. Ini berawal dari para penyidik yang ada di Subdit Siber berpatroli siber. Nah, ditemukan adanya satu praktik prostitusi online,” kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Bandung, Jumat, 18 Desember 2020, seperti dikutip Antara.

Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan ketiga Tersangka tersebut masing-masing adalah RJ (44 tahun), AH (40), dan MR (34). RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara online sejumlah artis untuk bisnis prostitusi. Sementara MR alias Alona berperan sebagai orang yang memiliki jaringan artis-artis yang bersedia memberikan jasa prostitusi.

Baca juga: RUU PKS Dianggap RUU Pro-Zina, Masuk Akalkah?

“Yang bersangkutan punya jaringan yang sangat luas sekali. Bisa dikatakan seluruh Indonesia,” kata Kombes Pol Erdi Chaniago menambah keterangan untuk Tersangka MR.

Sebelumnya, pada Kamis kemarin, Polda Jabar berhasil menangkap tangan bisnis prostitusi yang melibatkan artis TA dan menyita barang bukti berupa kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.

“Yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi, kemudian ada pembayaran, dan ada muncikari dan korbannya. Nah, rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya,” ungkap Kombes Pol Erdi Chaniago.

Sementara artis TA sendiri masih ditetapkan sebagai saksi korban. (*)

Baca juga: Pesan Jokowi ke Penegak Hukum Jika Ada Korupsi di Tengah Pandemi: Silakan Digigit Saja!