Penanusa.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) telah menangani 443 kasus hoaks (berita bohong) dan hate speech (ujaran kebencian) sepanjang tahun 2020.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, menjelaskan dari 443 kasus tersebut, 14 di antaranya sudah tuntas hingga ke tingkat pengadilan.
“Dari itu ada 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas sampai ke pengadilan,” kata Irjen Pol Fadil Imran, Jumat, 25 Desember 2020.
Baca juga: Pengurus Baru PP PBSI: Kapolda Metro Jaya dan Kabareskrim Polri Kebagian Jatah |
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga berhasil menemukan 1.448 akun yang menyebarkan hoaks dan hate speech dan telah dinonaktifkan (take down).
“Jumlah kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengalami penurunan, dari 1.100 kasus pada tahun 2019 menjadi 1.042 kasus pada tahun 2020. Terjadi penurunan sebanyak 58 kasus atau menurun 5 persen,” kata Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan total kasus siber yang ditangani Polda Metro Jaya setahun ini.
Sementara itu, dari total kasus tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menyelesaikan penanganan 711 kasus, meningkat sebesar 3 persen dari capaian penyelesaian kasus pada tahun kemarin sebanyak 710 kasus. (*)
Baca juga: Mimpi Bertemu Rasulullah, Ustadz Haikal Hasan Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini |