banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

Polisi Amankan Pemuda yang Sebar Hoaks Vaksin Sinovac Haram Menurut Ulama Aceh

Polisi Amankan Pemuda yang Sebar Hoaks Vaksin Sinovac Haram Menurut Ulama Aceh

Penanusa.com – Kepolisian Resort Simeulue mengamankan ES, seorang pemuda berusia 33 tahun, warga Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh, karena diduga sebagai pelaku penyebar berita bohong (hoaks) terkait vaksin COVID-19 buatan Sinovac.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, yang dikutip dari tribratanewssimeulue.com, tersangka ES ditangkap karena menyebar berita bohong di media sosial Facebook.

Hoaks tersebut berisi hasutan, “Rakyat Aceh menolak vaksin COVID-19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!”

Mengetahi hal itu, dan berdasarkan Surat perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/03/I/Res.1.24/2021/ Reskrim, tanggal 10 Januari 2021, Tim Elang Resmob Polres Simeulue langsung menangkap dan mengamankan tersangka di Desa Pulau teupah pada MInggu tengah malam.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangani 443 Kasus Hoaks dan Hate Speech Sepanjang 2020

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone warna merah yang digunakan untuk menggunggah hoaks yang berbau SARA dan ujaran kebencian tersebut.

Menurut keterangan Iptu Rizal, ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Undang-undang ITE berdasarkan barang bukti yang cukup.

“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, akan kami dalami lagi. Saat ini tersangka inisial ES telah kami amankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” katanya Senin kemarin.

Atas perbuatannya tersangka ES dijerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Baca juga: Fatwa MUI: Vaksin COVID-19 dari Sinovac Suci dan Halal