Penanusa.com – Anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap seorang seorang pria yang diduga menjadi penyalahguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Pria itu berinisial ES alias Eko, 30 tahun, yang ditangkap sesaat setelah mengonsumsi sabu di rumahnya di Asrama Polairud Cilincing RT 002/07 Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dari tangan ES, petugas berhasil menyita alat bukti hisap sabu (bong), timbangan elektrik, pisau lipat, dan sisa bungkus plastik bekas sabu.
Menurut Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Drs Lotharia Latif SH, M.Hum, penangkapan tersebut berhasil dilakukan berkat laporan warga sekitar yang resah Asrama Polairud dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Hal tersebut sangat disayangkan dan sangat memalukan. Di mana asrama Polri yang seharusnya menjadi contoh sebagai Kawasan Bebas Narkoba dan mendukung kebijakan pimpinan Polri dalam memberantas Narkoba, akan tetapi menjadi tempat transaksi Narkoba. Padahal di dalamnya terdapat anggota Polri aktif dan beberapa Purnawirawan Polri beserta keluarga besar Polri yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan di dalam asrama Polri,” ungkap Brigjen Pol Lotharia Latif, pada Rabu (01-08-2018).
Untuk langkah selanjutnya dalam memberantas Narkoba di wilayah Asrama Polairud Cilincing, Brigjen Pol Lotharia Latif berkomitmen akan mendata ulang dan menertibkan semua warga yang tinggal di dalam asrama karena disinyalir banyak yang sudah tidak berhak lagi tinggal di dalam asrama.
“Dan terlalu bebasnya masyarakat umum keluar-masuk asrama tanpa aturan tentang ketentuan tinggal di dalam asrama Polri,’’ Brigjen Pol Lotharia Latif menambahkan.
Kemudian, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka ES diserahkan ke Polsek Cilincing dan dapat dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
[AKP Bambang AS]