Penanusa .com – Pihak Kepolisian kembali akan menjadwalkan pemanggilan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu. Pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan pada 15 Desember 2020 mendatang.
Pemanggilan adalah yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Jumat, 20 November 2020, Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan dimintai keterangan soal kerumunan acara Habib Rizieq di Megamendung. Ia diperiksa penyidik selama 7 jam dan dicecar 29 pertanyaan.
“Pada hari Selasa, 15 Desember 2020, akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Desember 2020.
Tim yang memeriksa adalah penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Jabar, dan Polres Bogor. Selain Ridwan Kamil, polisi turut memanggil Bupati Bogor Ade Yasin serta ahli hukum dan ahli kesehatan terkait kerumunan di Megamendung.
“Bupati Bogor, ahli epidemiologi, dan ahli hukum kesehatan,” ujar Argo.