Penanusa.com – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap 23 orang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di 8 wilayah di Pulau Sumatera.
“(Ditangkap) di wilayah Sumatera ada di Kabupaten Lampung Selatan, ada di Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, dan juga sempat ada di Jambi dan Riau dan Palembang. Ada 8 lokasi,” ungkapnya, Jumat, 18 Desember 2020, dikutib situs resmi Humas Polri.
Baca juga: Densus 88 Polri Pindahkan 23 Tahanan Teroris dari Lampung ke Mako Brimob Kelapa Dua
Dari 23 orang yang telah diringkus, tedapat 2 orang yang memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnaen.
“Awalnya 21 orang tersangka teroris ditangkap di Lampung, ada delapan lokasi. Setelah itu kemudian, dari 21 itu, akhirnya kita bisa menemukan DPO, yaitu tersangka atas nama Upik dengan Zulkarnaen,” imbuh Argo Yuwono.
Penangkapan para terduga teroris itu bermula dari adanya informasi yang diterima tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Informasi itu, kata Argo, merupakan hasil evaluasi dari penangkapan terduga teroris sebelumnya.
“Bahwa penangkapan itu diawali dengan adanya info yang diterima Densus yang sudah dievaluasi berkaitan dengan beberapa orang-orang yang sudah dilakukan penangkapan sebelumnya. Dan juga adanya DPO yang sudah lama berkaitan dengan DPO Bom Bali I,” tuturnya.
Baca juga: Kelompok Teroris MIT, Kapolri: Tembak Mati Saja Jika Mereka Melawan
Argo menyampaikan penangkapan 23 terduga teroris JI berlangsung saat operasi yang dijalankan selama sebulan terakhir. Operasi, kata Argo, berlangsung sejak November hingga Desember 2020.
“Penangkapan beberapa terduga teroris dari Jamaah Islamiyah JI pada periode November-Desember 2020,” jelas Argo.
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa kelompok ini mulai terjun ke masyarakat atau go public. Polri menyebut kelompok ini turun ke jalan untuk mencari dana.
“Untuk organisasi teroris, khususnya Jamaah Islamiyah, saat ini mulai berusaha untuk go public karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat infak anggota, maupun ikhtisod (jumlahnya tidak pasti dan tidak selalu ada),” kata melalui keterangan tertulis, Kamis 17 Desember 2020.
Kelompok JI mengirimkan utusan yang tak pernah berurusan dengan polisi untuk terjun ke masyarakat. Kelompok ini juga memilih utusan yang namanya bersih dari berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.
“Untuk Jamaah Islamiyah, pemilihan anggota Jamaah Islamiyah yang mengemban tugas untuk go public memiliki persyaratan, seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP anggota yang sudah ditangkap, dan biasanya sudah vakum dalam waktu yang cukup lama,” jelas Argo.
Argo sebelumnya mengungkapkan kelompok JI mengumpulkan dana dari kotak amal dan dari yayasan. Ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI, di antaranya yayasan pengumpulan infak umum, yakni dengan menggunakan metode kotak amal dan yayasan pengumpul infak khusus, yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.
(*)