banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

Polri Gagalkan Penyelundupan 71 Kg Sabu yang Manfaatkan Situasi Pandemi COVID-19

Polri Gagalkan Penyelundupan 71 Kg Sabu yang Manfaatkan Situasi Pandemi COVID-19

Baharkam Promoter! – Di sela kegiatan patroli udara dan pengecekan Pos Pam Merak dan Pos Penyekatan KM 31 Tol Cikampek, Rabu, 20 Mei 2020, Wakapolri, Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono MSi, menyempatkan menggelar konferensi perss pengungkapan kasus penyelundupan Narkotika jenis sabu, bertempat di halaman Kantor ASDP Merak, Banten.

Pada kesempatan ini, Wakapolri didampingi oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakorlantas Polri, Kadiv Humas Polri, dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.

Komjen Pol Gatot Eddy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi intelijen bahwa di masa pandemi COVID-19 sindikat Narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit Narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Subsatgas Gakkum Ops Aman Nusa II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran. Petugas Dittipid Narkoba Bareskrim Polri ini kemudian dibantu oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang di sembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT AMP di check point pelabuhan Bakauheni, pada Jumat, 8 April 2020.

Kemudian dilakukan pengembangan
untuk mengungkap jaringan dengan teknik penyerahan safe deposit box tersebut kepada penerimanya di kantor pusat PT Alidon Expres Makmur Jakarta, namun dilakukan pengawasan oleh petugas.

“Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25 tahun) selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu,” terang Komjen Pol Gatot Eddy.

Setelah berhasil melakukan penangkapan, tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP, selaku Komisaris PT Alidon, telah menerima 10 kg sabu dari PT Alidon Cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung. BP saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Informasi lain yang diperoleh petugas, dalam paket milik PT Langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan ke PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.

“Berdasarkan informasi tersebut tim kembali melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 bungkus di dus berisi tepung. Supir dan kenek truk expedisi PT Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking,” kata Komjen Pol Gatot Eddy.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 71 kilogram sabu, dari tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Jakarta,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

[AKP Bambang AS]